Hukum Pasar Modal
Yulfasni - Personal Name
Keberadaan pasar modal sangat dibutuhkan dalam perkembangan perekonomian nasional saat ini. Hukum pasar modal pada prinsipnya mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal yang sasarannya sebagai keterbukaan informasi, profesionalisme dan tanggung jawab para pelaku pasar modal, pasar yang tertib dan modern, efisiensi, kewajaran, perlindungan investor, sedangkan tujuan adanya pasar modal adalah agar dapat mengamankan investasi dari pihak pemodal. Pasar dalam pengertian "tradisional" adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual barang. Dalam konteks pasar modal sebenarnya tak jauh berbeda, hanya saja yang diperdagangkan atau diperjual-belikan adalah modal atau dana yang sudah diubah wujudnya menjadi efek atau surat berharga yang tidak dapat dibeli secara langsung sebagaimana berbelanja di pasar tradisional, namun melalui jasa seorang perantara yang disebut pialang atau broker. Buku ini mengantarkan pembaca untuk memahami apa itu pasar modal, istilah-istilah yang ada dalam pasar modal, emisi efek, go publik, keterbukaan/disclose di pasar modal, instrumen dan market operation, sampai kepada pelanggaran dan kejahatan di pasar modal.
Ketersediaan
B1005002132 | 332.6 YUL h | Reading Room FEB 1 (300) | Tersedia |
B10123228 | 332.6 YUL h C2 | Reading Room FEB 1 (300) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
332.6 YUL h
Penerbit
Badan Penerbit Iblam : Jakarta., 2005
Deskripsi Fisik
ix, 228 hlm.: 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9799995604
Klasifikasi
332.6
Informasi Detil
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Yulfasni
Tidak tersedia versi lain