Sosiologi untuk Masyarakat Indonesia
Shadily Hassan - Personal Name
Jikalau lambat-laun dalam pertumbuhan susunan negara terdapat bentrokan antara pemerintah dan masyarakat di dalam negara itu, maka tak dapat lagi paham negara dan paham masyarakat ini dipersatukan dan dikenal hanya sebagai suatu paham saja. Sosiologi atau ilmu masyarakat pun, yang bergerak dan hidup karena tenaga sendiri, dengan soal-soal dan kesukaran-kesukarannya sendiri, tak boleh tidak harus dipisahkan dari ilmu kenegaraan dan ilmu-ilmu mengenai manusia lainnya. Sosiologi tidak cukup ditangani oleh seorang ahli hukum umpamanya, atau seorang ahli ekonomi saja, tetapi memerlukan pengetahuan yang khusus sosiologi, sama saja halnya dengan seorang ekonom yang akan mengadili di pengadilan, karena di sini yang diperlukan ialah seorang ahli hukum yang berfungsi sebagai hakim. Apalagi dalam zaman modern ini, dimana juga sosiologi telah bercabang-cabang dan tiap cabang memerlukan keahlian khusus seperti juga terdapat dalam bidang kedoktera, ekonomi, hukum, dan sebagainya yang masing-masing terperinci lagi dalam bidang yang lebih khas. (Umpamanya dalam bidang kedokteran di samping dokter umum, ada spesialis TFT, Dokter Mata, Dokter Anak, Ahli Syaraf, dan sebagainya. Atau dalam ilmu hukum ada ahli dalam bidang kriminil, agraria, pidana, perdata, dan sebagainya. Juga dalam bidang ilmu sosiologi terdapat bidang khusus perdesaan (rural sociology), perkotaan (urban sociology), kebudayaan (curtural anthropology), dan sebagainya.
Kejahatan adalah soal sosial, artinya: suatu soal yang mengajak perbaikan dengan tindakan golongan untuk mendatangkan keamanan dan kebahagiaan golongan. Umumnya manusia dilahirkan dengan karunia pertimbangan, suatu rasa pengetahuan untuk mempertimbangkan apa yang baik dan apa yang buruk. Yang buruk ialah segala apa yang tercela dan yang mengancam persatuan atau keamanan hidup bersama, yang baik ialah segala apa yang tidak mengganggu keamanan. Berdasarkan pada rasa pengetahuan ini yang dipelajari dari hidup bersama sebagai anggota golongan, maka timbul hukum adat sebagai pendapat golongan bersama untuk menghukum segala apa yang tercela dan mengancam, adat mana dalam masyarakat yang maju kita lihat penggantiannya secara tertulis dalam buku hukum maupun instruksi-instruksi tertulis lainnya.
Kejahatan adalah soal sosial, artinya: suatu soal yang mengajak perbaikan dengan tindakan golongan untuk mendatangkan keamanan dan kebahagiaan golongan. Umumnya manusia dilahirkan dengan karunia pertimbangan, suatu rasa pengetahuan untuk mempertimbangkan apa yang baik dan apa yang buruk. Yang buruk ialah segala apa yang tercela dan yang mengancam persatuan atau keamanan hidup bersama, yang baik ialah segala apa yang tidak mengganggu keamanan. Berdasarkan pada rasa pengetahuan ini yang dipelajari dari hidup bersama sebagai anggota golongan, maka timbul hukum adat sebagai pendapat golongan bersama untuk menghukum segala apa yang tercela dan mengancam, adat mana dalam masyarakat yang maju kita lihat penggantiannya secara tertulis dalam buku hukum maupun instruksi-instruksi tertulis lainnya.
Ketersediaan
B2010155493 | 301 SHA s | Reading Room FEB 1 (300) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
301 SHA s
Penerbit
Rineka Cipta : Jakarta., 1993
Deskripsi Fisik
xv, 421 hlm,; 20 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9795185012
Klasifikasi
301
Informasi Detil
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
2
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Hassan Shadily
Tidak tersedia versi lain