Manajemen risiko perbankan syariah
M. Nur Rianto Al Arif - Personal Name
Yuke Rahmawati - Personal Name
Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari keseluruhan ajaran Islam, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi dan muamalah. Pemenuhan prinsip syariat Islam merupakan hal utama yang harus dipenuhi dalam transaksi perbankan syariah. Perbankan syariah secara fungsi sama dengan perbankan konvensional, yaitu sebagai lembagai intermediari (perantara) antara pihak yang surplus dana kepada pihak yang mengalami kekurangan dana. Dalam kegiatan operasionalnya sebagai suatu entitas bisnis maka akan selalu menghadapi risiko. Salah satu hal yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah terdapatnya kontrak kemitraan dalam industri perbankan syariah. Seluruh bank wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko terhadap faktor-faktor yang bersifat material. Faktor-faktor risiko adalah berbagai paramater yang memengaruhi eksposur risiko. Pelaksanaan proses tersebut harus didukung oleh sistem informasi manajemen risiko tepat waktu, laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan bank, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur risiko bank.
Ketersediaan
B819034 | Reading Room FEB 1 | Tersedia | |
B819182 | 332.01 NUR m | Reading Room FEB 2 (300) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
332.01 NUR m
Penerbit
CV.Pustaka Setia : Bandung., 2018
Deskripsi Fisik
xii, 260 hlm,; 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789790767058
Klasifikasi
332.01
Informasi Detil
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
M. Nur Rianto Al Arif
Tidak tersedia versi lain