Asuransi Syariah : teori, konsep, sistem operasional, dan praktik
Nurul Ichsan - Personal Name
Dalam masalah asuransi telah diwujudkan suatu sistem asuransi secara Islam oleh karena hampir semua urusan bank-bank Islam itu memerlukan jaminan perlindungan asuransi, selain itu kebutuhan masyarakat Islam pada zaman modern ini terhadap jasa perlindungan yang semakin meningkat. Konsep asuransi yang dapat sesuai dengan hukum Islam telah beberapa kali diteliti dan dipelajari secara mendalam oleh para pakar ekonomi dan para ulama yang paham mengenai hal asuransi. Hasilnya, muncul konsep takaful sebagai asuransi secara Islam dan didirikanlah beberapa perusahaan-perusahaan asuransi takaful di berbagai negara.
Sistem asuransi secara Islam ini berdasarkan kepada prinsip yang menggabungkan usaha mencari keuntungan yang halal melalui sistem al-mudharabah dan niat untuk beramal melalui sumbangan (derma) dengan sistem tabarru’ untuk membantu peserta asuransi yang mengalami musibah kematian atau kerugian harta benda.
Ditinjau dari sudut kontrak maka takaful merupakan suatu perjanjian komersial yang sesuai dengan hukum Islam karena adanya akad mudharabah. Selain itu sebagai bentuk perjanjian jaminan perlindungan, tolong-menolong, bantu-membantu sesama peserta dilakukan melalui akad tabarru’. Kontrak ini juga dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara peserta dan perusahaan perniagaan takaful yang tertulis secara jelas tanpa ada unsur gharar, maisir ataupun riba yang diharamkan di dalamnya.
Dapat dirumuskan bahwa konsep tabarru’ itu sebagai jaminan perlindungan peserta dan mudharabah sebagai keuntungan bagi hasil buat peserta. Dengan diaplikasikannya kedua sistem ini diharapkan akan dapat memberikan modal besar buat perusahaan asuransi untuk bergerak dan mengelola uang masyarakat dan menjadikannya sebagai dana bagi penanaman modal yang nantinya akan diinvestasikan pada perusahaan-perusahaan industri yang terpilih melalui panel Dewan Pengawasan syariah.
Adapun isi bab per bab buku ini adalah ulasan lebih jauh tentang apa yang dibincangkan di atas mengenai asuransi takaful sebagai sistem asuransi Islam disertai dengan penjelasan-penjelasan tentang konsep mudharabah dan tabarru’ secara teori maupun praktiknya di dalam mekanisme operasional perusahaan asuransi takaful. Ada 9 bab pembahasan di dalamnya yang dibahas secara detail dan komprehensif sehingga memudahkan mahasiswa, praktisi sebagai pelaku dari asuransi syariah, dan juga masyarakat pada umumnya yang ingin mempelajari asuransi syariah ini.
Sistem asuransi secara Islam ini berdasarkan kepada prinsip yang menggabungkan usaha mencari keuntungan yang halal melalui sistem al-mudharabah dan niat untuk beramal melalui sumbangan (derma) dengan sistem tabarru’ untuk membantu peserta asuransi yang mengalami musibah kematian atau kerugian harta benda.
Ditinjau dari sudut kontrak maka takaful merupakan suatu perjanjian komersial yang sesuai dengan hukum Islam karena adanya akad mudharabah. Selain itu sebagai bentuk perjanjian jaminan perlindungan, tolong-menolong, bantu-membantu sesama peserta dilakukan melalui akad tabarru’. Kontrak ini juga dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara peserta dan perusahaan perniagaan takaful yang tertulis secara jelas tanpa ada unsur gharar, maisir ataupun riba yang diharamkan di dalamnya.
Dapat dirumuskan bahwa konsep tabarru’ itu sebagai jaminan perlindungan peserta dan mudharabah sebagai keuntungan bagi hasil buat peserta. Dengan diaplikasikannya kedua sistem ini diharapkan akan dapat memberikan modal besar buat perusahaan asuransi untuk bergerak dan mengelola uang masyarakat dan menjadikannya sebagai dana bagi penanaman modal yang nantinya akan diinvestasikan pada perusahaan-perusahaan industri yang terpilih melalui panel Dewan Pengawasan syariah.
Adapun isi bab per bab buku ini adalah ulasan lebih jauh tentang apa yang dibincangkan di atas mengenai asuransi takaful sebagai sistem asuransi Islam disertai dengan penjelasan-penjelasan tentang konsep mudharabah dan tabarru’ secara teori maupun praktiknya di dalam mekanisme operasional perusahaan asuransi takaful. Ada 9 bab pembahasan di dalamnya yang dibahas secara detail dan komprehensif sehingga memudahkan mahasiswa, praktisi sebagai pelaku dari asuransi syariah, dan juga masyarakat pada umumnya yang ingin mempelajari asuransi syariah ini.
Ketersediaan
B1216101 | 2X4.27 NUR a C.1 | Reading Room FEB 2 (2X4) | Tersedia |
B1216102 | 2X4.27 NUR a C.2 | Reading Room FEB 2 (2X4.) | Tersedia |
B1216103 | 2X4.27 NUR a C.3 | Reading Room FEB 2 (2X4) | Tersedia |
B1216104 | 2X4.27 NUR a C.4 | Reading Room FEB 2 (2X4.27) | Tersedia |
B1216105 | 2X4.27 NUR a C.5 | Reading Room FEB 2 (2X4.27) | Tersedia |
B1216106 | 2X4.27 NUR a C.6 | Reading Room FEB 2 (2X4.27) | Tersedia |
B1216107 | 2X4.27 NUR a C.7 | Reading Room FEB 1 (2X4.27) | Tersedia |
B1216108 | 2X4.27 NUR a C.8 | Reading Room FEB 2 (2X4.27) | Tersedia |
B1216109 | 2X4.27 NUR a C.9 | Reading Room FEB 2 (2X4.27) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.27 NUR a C.
Penerbit
Rajawai Press : UI Press: Depok., 2020
Deskripsi Fisik
xiv, 218 hlm. ;23 cm.
Bahasa
ISBN/ISSN
978-623-231-383-5
Klasifikasi
NONE
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Edi.1 Cet.1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain